Jaksa Agung: Perlu Adanya Persamaan Persepsi dalam Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
-Baca Juga
Jaksa Agung: Perlu Adanya Persamaan Persepsi dalam Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 08 Februari 2023 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai upaya
peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan dan KPK dipandang
perlu untuk terus menjalin kerja sama khususnya terkait koordinasi dan
supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya
dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana
korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk
menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini yang menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan
ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan
terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan
perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar
Jaksa Agung.
Disamping itu, Jaksa
Agung menyampaikan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini juga
diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya
optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data
dari Case Management System (CMS)
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut juga menjadi
salah satu upaya dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait
pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.
“Semoga dengan dijalinnya kerja sama ini dapat meningkatkan
harmonisasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama. Saya
berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani tersebut dapat
segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan
sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan
tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kehadiran kita
semua disini memiliki semangat dan kepentingan yang sama yaitu bersama-sama
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketua KPK mengatakan
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah bentuk keseriusan untuk
berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam
pelaksanaannya.
Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana. (K.3.3.1).