Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Etos Kerja Kejaksaan melalui Disiplin dan Kesederhanaan
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin:Membangun Etos Kerja Kejaksaan melalui Disiplin dan Kesederhanaan
JAKRTA,pojokkirimapro.com.
Etos berasal dari bahasa Yunani yaitu sikap, kepribadian, karakter serta keyakinan atas sesuatu. Dalam hal pekerjaan, sering kita dengar yaitu adalah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dimana apabila tidak diimbangi dengan kondisi saat ini, maka harapan (goals) dari pekerjaan tersebut sulit untuk dicapai. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan. “Sejarah yang anda bangun saat ini, tanpa disadari telah terekam dalam jejak digital saudara masing-masing. Berhasil atau tidaknya saudara dalam berkarir, sangat bergantung pada rekam jejak yang telah anda ukirkan untuk institusi. Jadi semua melalui proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan.”
Birokrasi
memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan
untuk memperoleh keberhasilan. Disiplin dalam bahasa sederhana adalah “taat
asas” yang dapat membangun etos kerja yang baik dan meningkatkan
produktivitas dalam bekerja di samping meningkatkan citra yang baik terhadap
institusi. Dalam praktiknya, disiplin tidak hanya terkait dengan masalah waktu
kerja, akan tetapi bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu mengimplementasikan
dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam
kesehariannya seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata yang beretika
serta bermartabat, sehingga sosok Jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat.
Kedisiplinan yang sesuai dengan konsep “taat asas”, akan menghasilkan
profesionalisme dalam bekerja. Secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan
kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan
kreativitas, tanggung jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan,
pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan.
Maka untuk
mewujudkan hal tersebut, harus didukung dengan sikap sederhana yang akan
membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan. Jaksa
Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana yang mengatur beberapa
hal diantaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak
membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, menghindari timbulnya
kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan
setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat,
menolak untuk menerima hadiah/keuntungan, serta menghindari tempat tertentu
yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi. Adapun maksud
dari instruksi ini yakni untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa
agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan
hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Sikap sederhana
insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang
penegakan hukum. Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas
kenikmatan yang diperoleh setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu
mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana
adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi. Kesederhanaan
secara etimologi diartikan sebagai kebiasaan seseorang untuk berperilaku sesuai
kebutuhan dan kemampuannya, serta dapat pula diartikan tidak berlebihan atau
mengandung unsur kemewahan.
Pada akhirnya 2 (dua) kata kunci di atas yakni disiplin akan melahirkan sikap profesionalisme dan kesederhanaan akan membangun integritas. Keduanya harus berjalan secara bersamaan dalam mengembangkan dan membangun sumber daya manusia Kejaksaan untuk menjadikan penegakan hukum humanis sesuai dengan kebutuhan masyarakat kini dan masa mendatang.
Tulisan ini
sekaligus sebagai imbauan kepada seluruh insan Adhyaksa dimanapun berada untuk selalu
menerapkan kedisiplinan dan pola hidup sederhana dalam rangka membangun etos
kerja yang bisa diterima oleh masyarakat dan meningkatkan kinerja Kejaksaan RI.
(K.3.3.1).