JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
1. Tersangka CANDRA CAHYADI Pgl CANDRA bin YUSBEN dari
Kejaksaan Negeri Sijunjung yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
2. Tersangka FAZRIYA NANDA Pgl NANDA dari Kejaksaan
Negeri Bukittinggi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka MUH SAIDE alias SAIDE alias PA SAIDE bin KADIR dari Kejaksaan
Negeri Parepare yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
4. Tersangka RAFIT SUSANTO bin SUTAN dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).