JAM-Pidum Menyetujui 8 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 8 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 01 Maret 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1. Tersangka JUNARTO als UCUP bin BEJO dari Kejaksaan
Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
2. Tersangka HEKMAN alias MEONG dari Kejaksaan
Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka DWI ERWAN EFENDI alias WAWAN bin KADAM dari
Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
4. Tersangka MOHAMAD SHODAKOH alias MAD bin H. DUL
NGALIM dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP.
5. Tersangka ANITA RAHMAWATI binti HASBULLA dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal
64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka WARJONO AJI alias KEBO bin BUNAJI dari Kejaksaan
Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
7. Tersangka AGUS SUTIYONO bin (alm) RANI dari Kejaksaan
Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka GOVINDA DEMY anak dari YOHANES ASENG dari
Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsidair Pasal 372
KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
·
Telah dilaksanakan
proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah
memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka belum pernah
dihukum;
·
Tersangka baru pertama
kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara
tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak
akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara
sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban
setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan
membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon
positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan
kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

