Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 02 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Saksi yang
diperiksa yaitu EMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang,
terkait dengan perkara dugaan tindak
pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT.
Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau
penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun
2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan
mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(K.3.3.1).