Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 01 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AA selaku Steering Committee PT
Aplikanusa Lintasarta.
2. AFM selaku Karyawan PT Ardoci Niscala
Strategi.
3. TA selaku Karyawan PT Indoleds
Semesta.
4. S selaku Karyawan PT Pioneer.
5. RDP selaku Tenaga Ahli Project Manager
Unit BAKTI.
6. YK selaku Karyawan PT Catur Panca
Mandiri.
7. SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan
Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
8. JK selaku Direktur Keuangan PT Mora
Telematika Indonesia, Direktur PT Candrakarya Multikreasi, dan Direktur PT
Indopratama Teleglobal.
9. SA selaku Sekretaris Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Adapun kesembilan orang saksi
diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak
pidana asal tindak pidana korupsi dalam
penyediaan infrastruktur Base
Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4,
dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas
nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan
tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan
mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(K.3.3.1).