Kepala Pusat Penerangan Hukum: “Penuntut Umum Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim Dalam Membuktikan Pembunuhan Berencana”
-Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum: “Penuntut Umum Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim Dalam Membuktikan Pembunuhan Berencana”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, 20 tahun penjara pada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa KUAT MA’RUF, bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut, yaitu:
1.
Kejaksaan Agung mengapresiasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas
nama Terdakwa
FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY
RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa
FERDY SAMBO, 20 tahun penjara pada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, serta
15 tahun penjara untuk Terdakwa KUAT MA’RUF.
2.
Kejaksaan Agung berpendapat bahwa
seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat
Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a
quo.
3.
Perbedaan pendapat dalam strafmaat
hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil
meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut
Umum.
Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung
menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin
13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih
lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan
Penasihat Hukumnya. (K.3.3.1).

