Proses Penegakan Hukum Tidak Hanya Berorientasi pada Pelaku Kejahatan, Namun Juga Pemulihan Aset
-Baca Juga
Proses Penegakan Hukum Tidak Hanya Berorientasi pada Pelaku Kejahatan, Namun Juga Pemulihan Aset
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 01 Februari 2023 bertempat di Menara Kartika, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal mewakili dan membacakan sambutan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) dalam Acara Penyerahan Secara Simbolis Hasil Penyelesaian Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke kas negara melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery dimana di awal tahun 2023 Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1.449.024.768.744,00. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada hari ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset.
Selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91, baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Tanah
dan Bangunan senilai Rp79.815.957.844,00 (170 bidang tanah & bangunan yang
telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang
belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000);
2.
Kendaraan
senilai Rp8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
3.
Reksa
Dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana);
4.
Efek
senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran,
obligasi dan pencairan dana terkait efek);
5.
Penjualan
langsung senilai Rp26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris
501);
6.
Setoran
nilai senilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan);
7.
Perhiasan,
arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000,00;
8.
Kapal
Phinisi senilai Rp5.550.689.000,00;
9.
Penjualan
lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (Conveyor,
Bangunan Mess, Room Power House,
Kendaraan dan Alat Berat);
10. Penetapan Status Penggunaan
(PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).
Kepala
Pusat Pemulihan Aset menyampaikan bahwa menyadari
masih banyak Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang perlu
diselesaikan, dan terhadap Barang Rampasan Negara yang belum diselesaikan
merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka
optimalisasi PNBP.
Kepala
Pusat Pemulihan Aset juga menuturkan
seyogyanya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap
tahapan proses penegakan hukum. Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana,
tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan
sejalan dengan tahapan pemulihan aset.
“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya
hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset
mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian
seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang
berkualitas.”
Selanjutnya, Kepala
Pusat Pemulihan Aset menyampaikan bahwa JAM-Pembinaan
menyampaikan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan
dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang
rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam
rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.
“Di samping itu secara khusus kami juga mohon
dukungan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya dalam rangka penyelesaian Barang
Rampasan Negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala di lapangan
diantaranya terkait dengan tanah yang
dibebani Hak Tanggungan, dengan membuka kemungkinan Kejaksaan selaku eksekutor
maupun pengurus Barang Rampasan Negara melakukan pembagian hasil lelang,
pengelolaan aset Sita Eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi
kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian Barang Rampasan Negara
yang menyesuaikan kondisi Barang Rampasan Negara serta regulasi dan
upaya lainnya,” ujar Kepala Pusat Pemulihan
Aset mewakili JAM-Pembinaan.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1).