Sidang dalam Perkara Tipikor pada Bank Jateng Cabang Jakarta Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
-Baca Juga
Sidang dalam Perkara Tipikor pada Bank Jateng Cabang Jakarta Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 22 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Terdakwa BONI MARSAPATUBIONO, Terdakwa WELLY BORDUS BAMBANG, dan Terdakwa GIKI ARGADIRAKSA, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Bank Jateng Cabang Jakarta.
Adapun
saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.
Wasito
Adi Waluyo,
pada pokoknya menerangkan bahwa selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta
periode 2021 mengetahui adanya kredit proyek yang sudah diberikan fasilitas
kredit dan sampai saat ini dalam keadaan macet pada periode 2017 s/d 2019, diantaranya
dilakukan oleh PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI.
2.
Guirin, pada pokoknya
menerangkan bahwa selaku Kepala Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Kantor
Pusat pernah melakukan restrukturisasi terhadap permasalahan kredit macet pada
Bank Jateng Cabang Jakarta, diantaranya dilakukan oleh PT. Samco Indonesia dan
PT. MDSI yang terkonfirmasi adanya pengalihan termin proyek dan proyek fiktif.
3.
Dhedi
Ariento,
pokoknya menerangkan bahwa dirinya mengetahui tentang pemberian lima fasilitas
kredit kepada PT. Samco Indonesia pada 2017, dikarenakan pada saat sebelum
mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan, baik pihak PT. Samco Indonesia dan
PT. MDSI telah melakukan presentasi terkait proyek yang akan didapatkan.
Sementara 4 orang saksi yang telah
dihadirkan yaitu Yuana Chistina, Pramudana Aditya, Dian Himayanti, dan Filia
Afriani, belum dilakukan pemeriksaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada
Kamis 23 Februari 2023. (K.3.3.1).