SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PERKARA NARKOTIKA
-Baca Juga
SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PERKARA NARKOTIKA
KOTA MALANG-pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin 20 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Malang telah membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa YHR dalam perkara narkotika dengan tuntutan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 1.500.000.000 (satu miyar lima ratus juta) subsidair 4 (empat) bulan penjara terhadap perbuatan.
Adapun kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu 01 Oktober 2022 Terdakwa yang sedang berada dirumah Terdakwa dihubungi oleh WAHYU (DPO) melalui pesan singkat agar menunggu kabar dari WAHYU karena akan ada Narkotika jenis sabu yang harus diambil oleh Terdakwa. Kemudian setelah sampai dilokasi yang telah ditentukan WAHYU, Terdakwa mencari barang berupa Narkotika dan menemukan 1 (satu) plastik klib sabu yang terbungkus tas kresek warna hitam dibawah pohon ditepi jalan, setelah itu Terdakwa langsung membawanya kerumah untuk direcah atau dibagi menjadi beberapa plastik kecil. Setelah itu Terdakwa berangkat meranjau Narkotika jenis sabu tersebut ke area Desa Mangliawan Kec. Pakis Kab. Malang.
Terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. WAHYU, pertama pada hari Sabtu 10 September 2022 di Surabaya dan yang kedua pada hari Sabtu 01 Oktober 2022 di Kota Malang. Terdakwa mendapat imbalan dari. WAHYU sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabu-sabu secara cuma – cuma untuk dikonsumsi. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip kecil berisi sabu di dalam saku depan sebelah kanan celana yang sedang digunakan oleh Terdakwa. Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu dirumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip kecil berisi sabu.
Jaksa penuntut Umum membuktikan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan mempertimbangkan hal yang meringankan bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya di persidangan sehingga memperlancar persidangan. Dan hal yang memberatkan bahwa Terdakwa terbukti di persidangan telah melakukan tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Setelah dibacakan surat tuntutan tersebut terdakwa ingin menyampaikan pembelaan. Sidang ditunda pada hari Senin 27 Februari 2023 dengan agenda sidang pledoi.(*).