Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
-Baca Juga
Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Menanggapi vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut, yaitu:
1. Menghormati
putusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah terbukti melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan;
2. Akan
mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum
yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan
dalam mengambil keputusan lebih lanjut;
3. Mempertimbangkan
secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian
maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh
Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.
Demikian pendapat yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum atas
vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG
LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana
terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (K.3.3.1).