Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana AGUS APRILIANA, S.H.
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana AGUS APRILIANA, S.H.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 09 Februari 2023 sekitar pukul 22:45 WIB bertempat di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : AGUS APRILIANA, S.H.
Tempat lahir : Pati
Umur/tanggal lahir : :
56 tahun / 23
April 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kutoharjo RT.05/VI, Kecamatan Pati,
Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah
Agama :
Islam
Pekerjaan : Mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota
AGUS
APRILIANA, S.H. merupakan TERPIDANA yang terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada waktu
Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan
kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang
Dukuhseti antara tahun 2005 s/d 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp393.000.000.
Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02
Desember 2014, yaitu:
1. Menyatakan AGUS APRILIANA, S.H. telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan.
2. Menetapkan perkara AGUS APRILIANA, S.H. diperiksa dan diputus secara in absentia (di luar
hadirnya Terpidana).
3. Menyatakan AGUS APRILIANA, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair.
4. Menjatuhkan pidana terhadap AGUS APRILIANA, S.H. dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar
Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,
maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
5. Menghukum AGUS APRILIANA, S.H. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100, dan
jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan
sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak
mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti
dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terpidana AGUS APRILIANA, S.H. diamankan karena ketika dipanggil
untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan
yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap
kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan,
Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim
Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi
untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau
kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan
diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman
bagi para buronan. (K.3.3.1).