Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 18:00 WIB bertempat di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Nama lengkap :
HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN
Tempat lahir :
Bukit Kemuning, Lampung
Umur/tanggal lahir : 58 tahun / 03 Oktober 1964
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan
Amir Hamzah No.5 RT 06, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar
Lampung
Agama : Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
Terpidana
HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN diamankan karena tidak pernah
memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga
disidang secara in absentia, dan oeh karenanya Terpidana dimasukkan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap
kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan,
Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk
dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung
Tengah.
Melalui program
Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi
untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).