Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka RE
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka RE
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Tegalan IF Nomor 17, RT.12/RW.4, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13140, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lingga.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama :
RE
Tempat lahir : Tinjul
Umur/tanggal lahir :
48 tahun / 14 Juni 1974
Jenis kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Tinjul RT
01/RW 04, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau atau Jalan Tegalan IF Nomor 26 RT.07/RW.05, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Agama :
Islam
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa
Berdasarkan
Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-354/L.10.14/Fd.1/12/2022
tanggal 02 Desember 2022, RE ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus
tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten
Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28. Akibat perbuatannya, Tersangka
disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RE diamankan
karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA
secara patut oleh Tim Jaksa
Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, yang bersangkutan tidak beritikad baik
untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor:
B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022. Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap
kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan,
Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan
sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung
meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung
mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera
menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada
tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).