Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil MengamankanTerpidana SUNARDI
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil MengamankanTerpidana SUNARDI
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 16:30 WIB bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Nama lengkap :
SUNARDI
Tempat lahir :
Semarang
Umur/tanggal lahir : 47 tahun / 04 Maret 1975
Jenis kelamin :
Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten
Indragiri Hulu
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
SUNARDI
merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif
yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit
Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian
negara sebesar Rp2.805.834.614,00.
Berdasarkan
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana
SUNARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda
sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah
Rp2.805.834.614,00.
Terpidana
SUNARDI
diamankan karena ketika dipanggil
untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan
yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap
kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil
diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
Melalui program
Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi
untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).