Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen
-Baca Juga
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 13 Februari 2023 pukul 14:00 s/d 16:30 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa AMAR MAARUF dan Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
Adapun amar
tuntutan pada pokoknya, yaitu:
1. Terdakwa AMAR MAARUF
·
Menyatakan
Terdakwa AMAR MAARUF telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam
pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
·
Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa AMAR MAARUF berupa pidana penjara selama 7
tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan
perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.
·
Menjatuhkan
pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
·
Menjatuhkan
pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp750.035.000,-
dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling
lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda
Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,
atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari
seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang
dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa
pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban
membayar uang pengganti.
·
Menyatakan
Barang Bukti terlampir dalam Surat Tuntutan.
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp10.000,-
2. Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI
·
Menyatakan
Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI telah terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan
diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair dan tindak
pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.
·
Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI berupa pidana penjara selama 10
tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan
perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.
·
Menjatuhkan
pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
·
Menjatuhkan
pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp128.536.628.899,00
dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah
berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 an. pemegang hak PT
Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang
pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta
benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana
penjara selama 5 tahun, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang
jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah
uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya
pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar
uang pengganti.
·
Menyatakan
Barang Bukti terlampir dalam Surat Tuntutan.
·
Membayar
biaya perkara sebesar Rp 10.000,-
Persidangan
akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan
agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa. (K.3.3.1).