10 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Waskita Beton Precast, Tbk.
-Baca Juga
10 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Waskita Beton Precast, Tbk.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 28 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa AGUS WANTORO, Terdakwa AGUS PRIHATMONO, Terdakwa ANUGRIANTO, dan Terdakwa BENNY PRASTOWO dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WSBP), Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan pada pokoknya
menerangkan:
1. IWAN SEPTO, selaku
Manager Proyek Pekerjaan Jalan Tol KLBM tidak pernah mengusulkan untuk
dilakukan percetakan spun pile dan full slab untuk proyek tol
KBLM (Krian-Legundi-Bunder-Manyar), dan percetakan produk precast berasal
dari Kantor Pusat PT WSBP. Saksi juga menerangkan bahwa penumpukan material
yang belum terpasang dalam pekerjaan jalan tol KLBM seksi 4 akibat belum
dilaksanakan pembebasan lahan untuk sebagian seksi 4, serta gambar desain dari
pihak perencanaan maupun pelaksana proyek PT Waskita Bumi Wira (PT WBW) belum
diberikan.
2. AGUS SANTOSO, selaku
Pengawas Proyek PT WSBP untuk pekerjaan pembangunan jalan tol KLBM pada Oktober
2016 - 2022. Saksi menerangkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan tol KLBM sudah
sampai pada seksi 2-3, sedangkan untuk seksi 4 belum selesai dikerjakan karena
belum dilakukan pembebasan lahan.
3. BASTYA PUTRA PRATAMA, menerangkan bahwa proyek KLBM mulai dikerjakan pada Desember 2016
yang terbagi dalam 4 seksi, dimana dalam kontrak awal pekerjaan tersebut bukan
dikerjakan secara bertahap 1 seksi selesai baru dilanjutkan seksi lain. Untuk
seksi 1, Krian merupakan kontrak pekerjaan antara PT WBW dengan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Sementara untuk seksi 2-3 antara PT WSBP dengan PT WBW, telah
dilakukan serah terima barang pada Mei 2020, sedangkan untuk seksi 4 kegiatan
fisik sampai sekarang belum dikerjakan.
4. NIZAR RAMADHAN, menerangkan bahwa pekerjaan proyek jalan tol KLBM merupakan
kontrak pekerjaan antara PT WBW dengan PT WSBP untuk pekerjaan seksi 2, 3, 4. Untuk
pekerjaan seksi 1, merupakan kontrak pekerjaan antar PT WBW dengan PT Waskita
Karya (persero) Tbk. sebagai holding. Pekerjaan jalan tol KLBM seksi 2
dan 3 telah selesai dikerjakan, sementara untuk seksi 4 belum dikerjakan.
5. FREDI SUPRASTYONO, menerangkan saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya berada
dalam bagian produksi precast pada 2018, sementara di Oktober 2019-Mei 2020
untuk pekerjaan tetrapod. Adapun pekerjaan produksi precast dikerjakan
berdasarkan laporan/order dari bagian pemasaran.
6. ENI NOVIANTI, selaku
Manager Plant menerangkan dapat melaksanakan produksi berdasarkan adanya
kontrak serta SO/SPP dari Divisi Pemasaran. Bahwa PT WSBP melaksanakan produksi
material tetrapod sampai dengan 265.733 unit, sementara tidak ada pembayaran
dari PT Semut Tama Langgeng, sedangkan untuk proyek KLBM seksi 2-3, saksi mengaku
tidak mengetahui terkait pekerjaan tersebut.
7. Ir. SUDARMOYO, menerangkan
bahwa dirinya melakukan review terkait pekerjaan pembangunan jalan tol
KLBM dan pekerjaan tetrapod. Bahwa pekerjaan KLBM pada seksi 2, 3, 4
berdasarkan review yang dilakukan oleh saksi, untuk pekerjaan KLBM harus
displit menjadi dua kegiatan yakni untuk pekerjaan KLBM seksi 2-3 dan pekerjaan
KLBM seksi 4 (mengingat pekerjaan KLBM seksi 4 belum dilakukan pembebasan lahan).
Namun pada faktanya, pekerjaan KLBM 2, 3, 4 dijadikan satu kontrak. Untuk
pekerjaan tetrapod, saksi menerangkan bahwa untuk kontrak sudah salah dimana PT
Semut Tama Langgeng yang melakukan order tidak diketahui alamat kantornya.
8. RIFKI ADITYA PRATAMA, menerangkan saat diangkat menjadi General Manager Keuangan PT
WSBP, dirinya melihat pada arsip keuangan bahwa PT WSBP belum terjadi
pembayaran dari PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT WBW atas proyek pekerjaan tol KLBM.
Saksi menerangkan dirinya mengetahui adanya PT WSBP telah mengeluarkan biaya
produksi tetrapod, namun detail biaya produksi, saksi tidak mengetahui
dengan pasti karena plant dalam pengajuan permintaan material, tidak dapat
merincikan secara khusus per item pekerjaan dari data/file yang
tersimpan di keuangan PT WSBP.
9. ANALITA HAYUNINGTYAS, selaku Manager Produksi Precast PT WSBP menerangkan bahwa mendapat
dua jenis pekerjaan yakni pekerjaan konstruksi dan supply produk
manufaktur yaitu beton precast dan konstruksi instalasi serta moduler untuk
pekerjaan manufaktur PT WSBP.
10. RAHMAN HAFIZ, selaku Staf
Akuntansi PT WSBP menerangkan bahwa dirinya mengetahui PT Wijaya Karya mengerjakan
proyek tetrapod dari PT Semut Tama Langgeng, dan telah memberhentikan produksi
1.000 produk tetrapod dikarenakan adanya tim PT Wijaya Karya dari Singapura dan
menemukan bahwa proyek pengaman pantai Singapura oleh PT Semut Tama Langgeng
tidak ada proyeknya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada
Selasa 04 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (K.3.3.1).