Dakwaan terhadap Para Terdakwa dalam Perkara Satelit Slot Orbit 123° BT
-Baca Juga
Dakwaan terhadap Para Terdakwa dalam Perkara Satelit Slot Orbit 123° BT
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 02 Maret 2023, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, Terdakwa ARIFIN WIGUNA, dan Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:
|
Primair |
: |
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
|
Subsidair |
: |
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Sementara itu, pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN ditunda karena tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dan juga Terdakwa menginginkan adanya penerjemah untuk menerjemahkan dakwaan ke bahasa Inggris.
Persidangan atas nama Terdakwa LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS
PURWOTO,
Terdakwa ARIFIN WIGUNA, dan Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR akan dilanjutkan
pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu untuk
persidangan atas nama Terdakwa THOMAS
ANTHONY VAN DER HEYDEN, juga
dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun Tim Penuntut Koneksitas dalam persidangan ini yaitu Jasri Umar, S.H., M.H., Hadi Sukma Siregar, S.H., CN, Kiki Yonata, S.H., M.H., Arinto Kusumo, S.H., Rizal, S.H., Paidi, S.H., Noerhadi, S.H., Bridjen TNI Rokhmat, S.H., CN, M.H. (Oditur Militer), dan Kolonel Chk Mukholid, S.H., M.H. (Oditur Militer). (K.3.3.1).




