Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 29 Maret 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka RILPAN
alias
IPANG dari Cabang
Kejaksaan Negeri Toli-Toli di Bangkir yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP
tentang Penadahan.
2. Tersangka ILMUDDIN
HERMANSYAH alias
MUDIN dari
Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
3. Tersangka I HABIL
SYAH RAMADHAN alias
HABIL dan Tersangka II RAHMAT
HIDAYAT alias TEMBA dari
Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4.
Tersangka ARIF SANTOSA als SURIP bin PAIMO dari
Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka KASMURI
bin
MATSOKO dari Kejaksaan Negeri Kudus yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka FAHRUDIN
als
BUJANG bin
MARJONO dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka I M. HERMAN alias LILIK bin MUKHTAR dan Tersangka II HENDRI
alias SINAK bin SUGIONO dari Kejaksaan Negeri Subulussalam yang disangka
melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
8.
Tersangka JOKO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Malang yang disangka melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf m jo. Pasal 78 Ayat (12)
Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi
perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).

