Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 7 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 7 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 09 Maret 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1. Tersangka YUSTUS HAKUTA alias YUS dari Kejaksaan
Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
2. Tersangka RIVALDO VALENTINO MATIMU alias ALDO dari
Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka JHONSON alias JHON anak KORMAN NANGGOLAN dari
Kejaksaan Negeri Bengkayang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka ROBBY FIRMANSYAH, MZ bin M. ZAIDI dari
Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Tersangka EKO
SUPRIYANTO bin KASNO dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka VINA
MARSANDA binti YUNUS dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka HASAN
BASRI bin GUNTUR dari Kejaksaan Negeri Way Kanan yang disangka melanggar
Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan
pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

