JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 20 Maret 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka ANDI RUSLI dari
Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.
Tersangka DIKI SUTANSAH bin KUSNADI dari
Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan
ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
3. Tersangka RATNA binti (alm) RUSLAN dari
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
4. Tersangka BUSTAMI bin alm SULAIMAN dari
Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
5. Tersangka YANTI MAHBENGI binti SARMIDI dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
6. Tersangka NURIS HUDAYA bin YUSBI HAKIM dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
7.
Tersangka CHAIRAN FITRA AD bin ADNAN alm dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
8. Tersangka MUHAMMAD FANI bin alm RUSLI YASIN dari
Kejaksaan Negeri Langsa yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
9. Tersangka BAHRUL WAHYUDI bin alm M. YUSUF dari
Kejaksaan Negeri Langsa yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
10. Tersangka HEAVENLY MUMU dari
Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP
jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengancaman.
11. Tersangka INDY GALANG MERENTEK dari
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka KORNELES
KOCU alias
KARNO dari Kejaksaan
Negeri Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
13. Tersangka RHOMA
DHONI bin
SUKIRMAN dari
Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka TRIYONO
bin
LEGINO dari
Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
15. Tersangka IMAM
NURHIDAYAT bin
SUGIYONO dari
Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
16. Tersangka YUSUP
alias
KABUL bin
PANGERAN dari
Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP
jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang
Penganiayaan.
17. Tersangka SRIONO
alias
TRI bin
SUMARNO dari Cabang Kejaksaan
Negeri Natuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

