JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 20 Maret 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka INDRA JAYA bin alm. TAMRIN dari
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal
114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.
Tersangka IRGI IHSANUL bin MUKHLIS dari Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112
Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Alasan
permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
·
Berdasarkan hasil
penyidikan dengan menggunakan metode know
your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika
dan merupakan pengguna terakhir (end
user);
·
Tersangka ditangkap atau
tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak
melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
·
Berdasarkan hasil
asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban
penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
·
Tersangka belum pernah
menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua
kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau
lembaga yang berwenang;
·
Ada surat jaminan Tersangka
menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya,
JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H.
memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).