JAM-Pidum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 16 Maret 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 21 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka ANDI LUSIANA dari
Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
2.
Tersangka HAWA alias MAMA GODE dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka ZIYAD dari
Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 75C Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Tersangka DIKI
als
DIKI bin
MAMAT dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka
melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Tersangka JHON VERY PASARIBU anak dari WILSON PASARIBU dari
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau
Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6.
Tersangka FIRMAN ZAILANI dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7.
Tersangka MUHAMAD RIYANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8.
Tersangka MUCHYIDDIN bin MAS’UD (alm) dari
Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9.
Tersangka HENRA alias HENDRA alias BAPAK RADIT bin JAMAL
dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
10. Tersangka I UCOK RAMADONI
bin BAHTIAR dan Tersangka II SUNARDI bin ABDULLAH dari
Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo.
Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka ANDRE ANGGA REKSA
alias ANDRE bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka ALBERT
RUTUMALESSY dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang
Penganiayaan.
13. Tersangka HELMY HAURISSA
dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka HENDRIK SITANIA
dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka RIDOLF HAURISSA
dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka ROLAND PATTINAMA dari Kejaksaan
Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka SIMON HAURISSA dari Kejaksaan Negeri
Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka RISALDO
METUDUAN alias RISAL dari
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
19. Tersangka YOHANES dari Kejaksaan Negeri Jayapura
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka LILIS alias LILI
binti LARUHA dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka IRMAYANTI alias IRMA bin AMIRUDDIN dari
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).



