JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 15 Maret 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka SUKAESI alias EVI binti YAMAN dari
Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka MUH. IDRIS dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar
Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3.
Tersangka HARIATI alias ADE
binti NURDIN dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan
Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka FAJARWATI RAHAYU binti BUDI MR dari
Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka MUH. RIFKI APRILIADI alias IKKI bin
UTTANG dari Kejaksaan Negeri Sinjai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka SYAMSUL ALAM alias ALAM bin ABD. LATIEF dari Kejaksaan Negeri Soppeng
yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal
5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
7.
Tersangka HUSENUDDIN alias
HUSEN bin BEDDU ALI dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.
Tersangka I HENI M. BANO alias HENI dan
Tersangka II YOWAN BANO alias YOMAN dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
9.
Tersangka FRIDOLIN SAYEI WAGOM dari Kejaksaan
Negeri Kabupaten Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
10.
Tersangka KEVIN GONSALES SURUAN dari Kejaksaan
Negeri Manokwari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11.
Tersangka MAHYUNI alias
YUNI bin MUHRANI dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12.
Tersangka TEDDY RUNSA alias
RUNSA bin NERSON dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13.
Tersangka FARIDA ABDUL
KARIM alias FARIDA dari Kejaksaan Negeri Ngada yang disangka
melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan.
14.
Tersangka HELGARDIS MEO alias
EGAN NETO alias EGAN dari Kejaksaan Negeri Ngada yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15.
Tersangka KROTILDA ICA TAY alias ICA dari Kejaksaan Negeri Ngada yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16.
Tersangka VENANTIUS JULU
UWA alias FENAN dari Kejaksaan Negeri Ngada yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17.
Tersangka MARJUKI
bin
SUMINO dari Kejaksaan Negeri Sragen yang disangka melanggar
Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
18. Tersangka NASKAH
bin
TUBI dari Kejaksaan Negeri Blora yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
19.
Tersangka MOH.
SHOFI’I bin
MARJONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20.
Tersangka ZAINABON
binti alm. ACOP dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21.
Tersangka HALIMATUSAKDIAH
alias
LIA binti
alm.
ZAINAL ABIDIN dari
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
22.
Tersangka RIZKI
MAULANA bin alm.
ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
23.
Tersangka IRMAWAN MUHAMMAD bin MUHAMMAD dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP
tentang Perusakan.
24.
Tersangka ABDULLAH bin TGK ALEH dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti yang disangka melanggar
Pasal 378 tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55
KUHP.
25.
Tersangka MUHAMMAD ALI alias ADEK bin MAHARAJA dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti yang disangka melanggar
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo.
Pasal 55 KUHP.
26.
Tersangka RONALDI als RONAL bin JONI dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
27.
Tersangka TERIMO bin SUYATDI dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangka melanggar Pasal 279
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pernikahan.
28.
Tersangka HANDWI ANDRE ARDIANSYAH bin RUBIANTO dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
29.
Tersangka SULBAHRI HASIBUAN als. ARI dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362
KUHP tentang Pencurian atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau
Ketiga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
30.
Tersangka HELMI TANJUNG Pgl HELMI dari Kejaksaan Negeri Pariaman yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
31.
Tersangka ROBBY RAHMAN Pgl ROBBY dari Kejaksaan Negeri Pariaman yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).

