Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 30 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:
1. MA selaku Direktur Utama
PT Prima Arbain Mandiri.
2. SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
3. FR selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
4. AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya.
Adapun keempat orang
saksi diperiksa terkait penyidikan perkara
dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan
penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017
s/d 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek
pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan
oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (K.3.3.1).

