KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG LAKSANAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP 2 TERSANGKA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG LAKSANAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP 2 TERSANGKA

-

Baca Juga

KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG LAKSANAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP 2 TERSANGKA



KOTA MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pada Selasa 14 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan ekspose tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 2 tersangka sekaligus. Tersangka SYAIFUL IKHWAN (57 th) dan VALENTINO DWI FEBRIAN (21 th) disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.


Bermula pada hari Sabtu 19 November 2022, VALENTINO DWI FEBRIAN warga Kel. Samaan Kec Klojen Kota Malang saat itu telah selesai melaksanakan shift kerja dari sebuah warung makan di Sumbersari Lowokwaru Kota Malang. VALENTINO DWI FEBRIAN pulang melewati jalan Sigura-gura Lowokwaru Kota Malang dan sesampainya di tikungan ITN terlihat ada dompet di tengah jalan lalu ia berhenti dan segera mengambil dompet tersebut.


VALENTINO DWI FEBRIAN membuka dompet tersebut dan menemukan kartu ATM yang diapit secarik kertas bertuliskan kode pin 6 digit angka. Selanjutnya VALENTINO DWI FEBRIAN berinisiatif mengecek isi ATM tersebut dan muncul saldo ATM tersebut sekitar Rp 20.000.000,- lalu mengambil uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


Akibat perbuatannya tersebut VALENTINO DWI FEBRIAN ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. 


Adapun SYAIFUL IKHWAN warga Desa Purwodadi Kec. Purwodadi Kab.Pasuruan, pada hari Rabu 28 Desember 2022, SYAIFUL IKHWAN sedang menuju Kel.Madyopuro Kec.Kedungkandang Kota Malang hendak mendatangi saudaranya dengan tujuan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat di area Lapangan Rampal Jalan Panglima Sudirman no 64 Kecamatan Blimbing Kota Malang, SYAIFUL IKHWAN melihat seseorang yang akan berolahraga di Lapangan Rampal dan memarkir sepedanya. SYAIFUL IKHWAN.


Kemudian SYAIFUL IKHWAN menaiki sepeda tersebut dan dikayuh menuju pintu keluar sebelah utara lapangan Rampal namun ketika baru berjalan sekitar 10 meter, SYAIFUL IKHWAN di teriaki “MALING-MALING” oleh masyarakat di sekitar lapangan Rampal tersebut dan kemudian SYAIFUL IKHWAN diamakan oleh masyarakat sekitar. Kemudian datang juga petugas dari Polsek Blimbing untuk mengamankan SYAIFUL IKHWAN.


Akibat perbuatannya tersebut SYAIFUL IKHWAN ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. 


Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui bahwa Tersangka VALENTINO DWI FEBRIAN dan SYAIFUL IKHWAN sangat menyesali perbuatannya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.


Selanjutnya pada Selasa 28 Februari 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Tersangka VALENTINO DWI FEBRIAN dan SYAIFUL IKHWAN menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai. 


Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.


Kini Tersangka VALENTINO DWI FEBRIAN dan SYAIFUL IKHWAN telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose bersama Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH, Kasi Pidum Kusbiantoro, SH, MH dan tim JPU yang dilaksanakan pada Selasa 14 Maret 2023.


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

3. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan oleh PH Tersangka dan tokoh masyarakat 

4. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka. 

5. Adanya respon positif dari masyarakat.


JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara VALENTINO DWI FEBRIAN dan SYAIFUL IKHWAN, serta telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*).


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode