Perkembangan Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Perkembangan Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang, yaitu:
1.
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam
Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan.
2.
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam
Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan
berlaku selama 6 bulan.
Keputusan tersebut dikeluarkan guna
mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik
Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya
dalam perkara dimaksud.
Dengan dicegahnya dua orang tersebut,
maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses
penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.
Selanjutnya dalam perkara ini, Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine
Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000. (K.3.3.1).