Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 13 Maret 2023 bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
1.
Dalam rangka pemulihan
keuangan negara, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa
kendaraan dan uang dengan rincian:
·
1 (satu) unit kendaraan
berupa Mobil BMW X5;
·
1 (satu) unit kendaraan
berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
·
1 (satu) unit kendaraan
berupa Mobil Lexus RX 300;
·
1 (satu) unit kendaraan
berupa Mobil Honda HRV;
·
1 (satu) unit Motor
Triumph;
·
1 (satu) unit Motor
Ducati;
·
1 (satu) unit Motor BMW
R 1250 GSA;
·
Uang antara lain dalam mata
uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
o
Rp1.007.963.375
disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
o
Rp213.348.794
disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka
YS;
o
Rp6.711.204.300
disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam
perkara Tersangka AAL;
o
Rp200.000.000
disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
o
Rp32.500.000
disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;
o
Rp200.000.000
disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
o
Rp300.000.000
disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
o
Rp534.346.736
disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
o
Rp300.000.000
disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
o
Rp650.000.000
disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
·
Selain itu, uang
dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka
GMS, sebagai berikut:
o Uang
tunai senilai 6.400 USD;
o Uang
tunai senilai 110.234 SGD;
o Uang
tunai senilai 3.720 Euro
o Uang
tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
Selain
aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran
aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
2.
Tim Penyidik akan
melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan
Informatika pada 15 Maret 2023. Pemeriksaan untuk kedua kalinya
dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan:
·
Kedudukan yang
bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya
terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat
untuk menaikkan harga.
·
Kebijakan yang bersangkutan
terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka
waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
·
Adanya indikasi
manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah
pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
·
Klarifikasi perihal adik
kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati
fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya.(*).

