Pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan Delegasi Belanda Membahas Sistem Peradilan Pidana dan Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan Delegasi Belanda Membahas Sistem Peradilan Pidana dan Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

-

Baca Juga

Pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan Delegasi Belanda Membahas Sistem Peradilan Pidana dan Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

 

 


JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 15 Maret 2023 bertempat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyambut delegasi Belanda yang terdiri dari Reclassering Nederland (Badan Pemasyarakatan) Belanda, Jochum Wilderman. Raymond Swenenhuis, Ferry van Aagten, Linda Biesot,  Jaksa Tinggi dan Widyaiswara Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Remco Van Tooren, Leon Plas, Anne Tahapary dan. Kees - Hakim pada SSR, perwakilan Center for International Legal Cooperation (CILC). 8. Adeline Tibakweitira – Senior Project Manager CILC  Emily van Rheene,  Seruni Lissari dan. Paul Nijman – Akademisi Universitas Saxion di Belanda  didampingi oleh tenaga ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi.

Adapun pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan pasca Desember 2023 lalu Jaksa Agung Muda Pembinaan berkunjung ke Belanda.  Dalam pertemuan ini dibahas pula kemungkinan kerja sama proyek penguatan dan pembaruan sistem peradilan pidana dan penerapan pidana alternatif  guna menangani kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang merupakan masalah besar di Indonesia.


Penasihat Kebijakan di Reclassering Nederland Raymond Swennenhuis, memaparkan dasar pengoperasian sistem lembaga pemasyarakatan di Belanda menerapkan sanksi alternatif berupa pekerjaan sosial bagi pelaku atau pelanggar, dengan menggandeng Kejaksaan Belanda. Serupa, namun  tak sama dengan restorative justice yang tidak menerapkan hukuman bagi pelaku, penerapan sanksi alternatif menitikberatkan pada upaya untuk mengurangi sanksi penjara, mempromosikan upaya perbaikan di masyarakat, perlindungan publik, dan mencegah pengulangan pelanggaran. Maka untuk mewujudkan sistem tersebut, diperlukan koordinasi dan kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, pemerintah kota, dinas sosial, serta organisasi masyarakat.


Selanjutnya, Widyaiswara di Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Leon Plas memaparkan tentang struktur organisasi, fungsi, peran dan tugas Kejaksaan Belanda. Dalam kesempatan tersebut, juga didiskusikan mengenai perbandingan dan kontras model pendidikan dan pelatihan Jaksa yang berlaku di Belanda.

Pertemuan ini ditutup oleh Kepala Biro Perencanaan yang menyoroti pentingnya diskusi lebih lanjut guna membahas kemungkinan kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Belanda serta Reclassering dan SSR guna memperkuat peran jaksa dalam memberikan alternatif pemidanaan dalam KUHP baru


Diskusi diikuti oleh peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Biro Kepegawaian, serta perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (K.3.3.1).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode