SIDANG PUTUSAN PERKARA NARKOTIKA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PUTUSAN PERKARA NARKOTIKA

-

Baca Juga

SIDANG PUTUSAN PERKARA NARKOTIKA 



KOTA MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Terdakwa TDS (39 th) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 6,89 (enam koma delapan sembilan) gram.


Terhadap perbuatan Terdakwa TDS Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 Ayat (2)  UU No. 35 TAHUN 2009  tentang Narkotika.


Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut pada Hari Senin 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Malang, Majelis Hakim memutus Terdakwa TDS selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.


Adapun kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2022, terdakwa TDS dihubungi melalui telpon oleh Dian (DPO) untuk meranjau/menaruh sabu pesanan orang. Lalu terdakwa TDS bersedia membantu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 September 2022, Dian memberitahukan bahwa nanti pukul 21.00 WIB narkotika jenis sabu akan turun dan terdakwa TDS bersedia untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. 


Setelah itu terdakwa langsung berangkat untuk mengambil sabu tersebut yang sudah diranjau/ditaruh di tepi jalan Jl. Raya Langsep Kota Malang. Setelah terdakwa mendapatkan barang sabu tersebut kemudian dibawa pulang ke kost tempat tinggal terdakwa di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan rencananya sabu tersebut akan di ecer dalam kantong poket plastic kecil-kecil untuk dijual kepada para pembeli yang ditentukan oleh Dian (DPO), sehingga terdakwa berperan sebagai penyimpan, dan juga pengantar/kurir dengan upah Rp. 50,000,- setiap pengantaran.


Selanjutnya, petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Lowokwaru Kota Malang ada yang bisa mencarikan barang narkotika berupa sabu, selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Kemudian dilakujkan pemantauan dan pembuntutan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh sasaran, sampai akhirnya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa TDS pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022.00 Wib.



Terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut.(*).



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode