Tahap II dalam Perkara Daging Sapi dan Rajungan atas nama 3 Orang Tersangka
-Baca Juga
Tahap II dalam Perkara Daging Sapi dan Rajungan atas nama 3 Orang Tersangka
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 30 Maret 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun 3 berkas perkara masing-masing atas nama:
1. Tersangka
BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor
Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.
2. Tersangka
AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT
Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.
3.
Tersangka LHL selaku Direktur Utama PT Synerga
Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s/d 2019.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim
Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan
pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1).



