Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
-Baca Juga
Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI.
Sementara untuk vonis
pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL
HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1
tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut Umum
akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan
pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
(K.3.3.1).

