Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara
-Baca Juga
Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara
JAKARTA,pojokkirimapro.comKamis 09 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu:
·
Menyatakan
Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
·
Menyatakan
Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
·
Menjatuhkan pidana penjara terhadap
Terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000
subsidair 3 bulan kurungan.
·
Membebankan
pidana uang pengganti (UP) kepada Terdakwa sebesar Rp32.721.491.200
dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa
sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut
Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1).

