Tim Penyidik Melakukan Penyidikan terhadap Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo, dan Tol Japek
-Baca Juga
Tim Penyidik Melakukan Penyidikan terhadap Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo, dan Tol Japek
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 13 Maret 2023 bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan perkembangan perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yaitu:
1. Perkara
dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (PT GTS)
Tim
Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan
apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh
PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
Adapun
kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:
·
Pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma
(GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan
apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa
perusahaan pelanggan.
·
Selanjutnya untuk mendukung pencairan
dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan
dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262.
Dalam penanganan perkara
dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan
penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma
Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen
penting yang terkait dengan perkara dimaksud.
2. Perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun
Tim
Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan
dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun
2013 s/d 2019.
Adapun
kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:
·
Dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4,
telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana,
serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang
terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum
yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Modus yang dilakukan untuk
masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut:
o Adanya
fee makelar; harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang
diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang,
Tigaraksa, dan Depok.
o Tidak
dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana.
o Tidak
adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama
dan Indoport Prima.
·
Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi
kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 Miliar
Dalam penanganan perkara
dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan
penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport,
serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima. Dari hasil penggeledahan,
diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara
dimaksud.
3. Perkara
dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build)
Jalan Tol Jakarta Cikampek II
Tim
Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build)
Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk
on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai
kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam
pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa
persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak
tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan
negara.(*).

