Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana DONA SARI DEWI, S.P. M.Si.
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana DONA SARI DEWI, S.P. M.Si.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 07 Maret 2023 sekitar pukul 12:58 WIB dan bertempat di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang.
Nama lengkap : DONA SARI DEWI, S.P. M.Si.
Tempat lahir : Payakumbuh
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 18 Agustus 1982
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Komp. Graha Sang Pakar Blok G No.4, Kelurahan Kubu Dalam
Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
DONA SARI DEWI, S.P. M.Si.
merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya
dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar
Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan
berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00
Terpidana
DONA SARI
DEWI, S.P. M.Si. diamankan
karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak
datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya
dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan,
Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan
setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan
Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri
Padang.
Melalui program
Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi
untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).

