Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 18:40 WIB dan bertempat di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur/tanggal lahir : : 47 tahun / 01 Oktober 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek Permata 19, RT. 13, No. 03, Kelurahan Pembataan, Kecamatan
Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan
Pekerjaan : PNS (Sekretaris pada Dinas Polisi
Pamong Praja Kabupaten Tabalong)
RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022
tanggal 08 Maret 2022, RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama. Oleh karenanya, RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN dijatuhi pidana
penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN juga dijatuhi pidana
tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000, jika Terpidana tidak
membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terpidana RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).