Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN

-

Baca Juga

Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN

 

 


JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 18:40 WIB dan bertempat di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama lengkap : RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN

Tempat lahir : Banjarmasin

Umur/tanggal lahir : : 47 tahun / 01 Oktober 1975

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Komplek Permata 19, RT. 13, No. 03, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

Pekerjaan : PNS (Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong)


RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN
merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Terpidana RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode