Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si.
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 10:15 WIB dan bertempat di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si.
Tempat lahir : Medan
Umur/tanggal lahir : : 54 tahun / 18 Oktober 1968
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan
Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan,
Sumatera Utara
Agama : Kristen
Protestan
Pekerjaan : PNS
Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit
Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.
Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa
laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang
tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. dijatuhi pidana
penjara selama 5
tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana
kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016,
apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam
hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,
maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. diamankan karena ketika dipanggil
untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan
yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif
sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan,
Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk
dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).


