Wakil Jaksa Agung Memberikan Pengarahan dalam Bimbingan Teknis Reformasi Birokrasi Tematik
-Baca Juga
Wakil Jaksa Agung Memberikan Pengarahan dalam Bimbingan Teknis Reformasi Birokrasi Tematik
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 07 Maret 2023 bertempat di Hotel Santika Premier Slipi Jakarta Barat, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan pada Acara Bimbingan Teknis Reformasi Birokrasi Tematik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Dalam arahannya, Wakil Jaksa Agung menjelaskan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu visi Presiden RI guna menciptakan birokrasi berkelas dunia (world class bureaucracy) dan bertujuan untuk penguatan kelembagaan, serta merupakan pondasi untuk indikator kepercayaan kepada sebuah lembaga menuntut adanya perbaikan tata laksana organisasi yang transparan dan akuntabel sehingga akan bermuara pada tingkat kepuasan publik.
“Hal
ini tentunya menuntut kita sebagai insan Adhyaksa untuk mengubah pola pikir (mind
set) dan pola sikap (behaviour set) menjadi sebuah pola budaya (culture
set) melayani masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI yang juga ditegaskan
oleh Presiden RI Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 2 Maret lalu
yakni inti dari Reformasi Birokrasi adalah rakyat terlayani dengan baik secara
efektif dan akuntabel,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Menyikapi
pernyataan Presiden RI tersebut, Wakil Jaksa Agung meminta insan Adhyaksa
untuk:
1. Pahami
dan benahi kelembagaan Kejaksaan RI disamping optimalisasi tugas fungsi dan
kewenangan;
2. Dukung
dan laksanakan seluruh perintah, instruksi, dan kebijakan Jaksa Agung RI
sebagai wujud dukungan Kejaksaan dalam mensukseskan program Pemerintah;
3. Berikan
layanan terbaik bagi pengguna layanan Kejaksaan dengan mempedomani Trapsila
Adhyaksa BerAKHLAK sebagai corporate culture Kejaksaan yang mendasarkan
pada doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai core values Kejaksaan.
Selanjutnya,
Wakil Jaksa Agung mengatakan dalam rangka menyongsong pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan RI, perlu menjadi perhatian dan
catatan bahwa hakikat Reformasi Birokrasi adalah memberikan perubahan pada
Birokrasi Kejaksaan RI agar menjadi lebih baik dan memberikan dampak pada
masyarakat (good governance dan good public services), dan bukan hanya
memfokuskan pada pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang terkesan
seperti kontestasi semata. Terciptanya Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI bukan
hanya menjadi tanggung jawab di tataran Kejaksaan Agung saja melainkan menjadi
tanggung jawab kita semua sebagai wujud dari Kejaksaan adalah satu dan tidak
terpisahkan (een en ondeelbaar).
“Untuk
itu saya meminta melalui Bimbingan Teknis Reformasi Birokrasi Tematik pada hari
ini, kita semua sungguh-sungguh menyadari bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Tematik di Kejaksaan merupakan tanggung jawab kita bersama yang membutuhkan
persamaan persepsi, persamaan gerak langkah, dan persamaan tujuan dalam
membangun dan mewujudkan institusi Kejaksaan sebagai institusi yang siap dan
mampu melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil
Jaksa Agung berharap ide-ide cemerlang dan pemikirian-pemikiran konstruktif
dapat disampaikan dalam Bimbingan Teknis ini sehingga kita mampu untuk:
1. Menetapkan
arah dan kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; dan
2. Memberikan
arahan kepada Tim Pelaksana Kegiatan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI serta Tim
Penilai Daerah (TPD) atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Kejaksaan RI
Tahun 2023.
“Melalui
bimbingan teknis, saya minta untuk seluruh insan Adhykasa mengambil
langkah-langkah konkret dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan
yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah, sehingga saya harapkan pasca
pelaksanaan kegiatan ini dapat melakukan kerja yang terarah, terukur dan
maksimal guna mewujudkan lembaga Kejaksaan yang memberikan pelayanan terbaik
secara efektif dan akuntabel sebagaimana diamanahkan Presiden RI Joko Widodo,”
ujar Wakil Jaksa Agung.
Hadir dalam kegiatan ini yaitu Para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV Kejaksaan RI (K.3.3.1).



