1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa
-Baca Juga
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 14 April 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menetapkan 1 orang Tersangka yaitu RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: TAP-02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.
Penetapan Tersangka RS ini terkait
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa
Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa, dan dilakukan
setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur
dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RS dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023 s/d 03 Mei 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: Print-577/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.
Adapun kasus posisi perkara ini yaitu:
·
Pada
11 Desember 2015, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa
tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2 untuk area singgah hijau dengan
peruntukkan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas
publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem
pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga
sayuran organik. Atas permohonan tersebut dan setelah melalui persetujuan
Kepala Desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi,
akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat dan dikeluarkan Keputusan Nomor
43/1Z/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa
Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa
kepada PT. Deztama Putri Sentosa.
·
Pada 2019, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Deztama Putri Sentosa yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan direktur dari Denizar Rahman kepada Robinson Saalino.
·
Pada
1 Oktober 2020, PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal
permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 untuk keperluan
area singgah hijau "Ambarukmo Green Hills". Selanjutnya setelah
melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, sampai saat ini tanah kas Desa
Caturtunggal seluas 11.215 M2 tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur
DIY.
·
Bahwa
sejak 2020, PT. Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas
5.000 M2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal, dimana
PT. Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang
telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga
tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta yang didalamnya mengatur salah satu keistimewaan DIY
yaitu terkait pertanahan, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan
Tanah Kadipaten, serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
·
Bahwa
ternyata terhadap lahan yang seluas 11.215 M2, PT. Deztama Putri Sentosa secara
melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY, telah membangun
pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga. Selain tanpa izin,
PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi
dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan
Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian. Selain itu, tidak melakukan
pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari
pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara cq. Pemerintahan Desa
Caturtunggal, tetapi tidak dibayarkan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sehingga mengakibatkan
kerugian negara.
·
Akibat
perbuatan Tersangka RS, telah merugikan keuangan negara cq. Desa
Caturtunggal sebesar Rp2.467.300.000.
Akibat perbuatannya, Tersangka RS disangka melanggar:
|
Primair |
: |
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
|
Subsidair |
: |
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Adapun perkara ini merupakan Direktif Prioritas Presiden dan Pelaksanaan Perintah/Instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah yaitu Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Dalam perkara ini, mafia tanah dengan modus menyewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2, kemudian tanpa seizin menguasai tanah kas desa lainnya seluas 11.215 M2. (K.3.3.1).






