2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
-Baca Juga
2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 10 April 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.
Adapun saksi yang diperiksa
pada pokoknya menerangkan:
1.
IWAN
RIDWAN selaku Manager
Material Management pada PT. Pertamina Gas
·
Bahwa PT
Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT
INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa
Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI untuk pekerjaan dengan kontrak No.
026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 tentang Pembangunan Pipa
Gas Bumi Muara Karang-Bekasi dan Gresem-Semarang.
·
Bahwa PT
Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT
INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa
Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI untuk pengadaan pipa besi baja untuk pekerjaan yang
dilakukan oleh PT Pertamina Gas.
2.
YAN
UTARA selaku
Direktur PT Meraseti Logistik
·
Membenarkan
untuk pengurusan jasa kepabeanan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI,
Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT
PERWIRA ADHITAMA SEJATI sejak 2016 s/d 2020 menggunakan PT Meraseti
Logistik dan diberikan kuasa kepada PT Meraseti Logistik untuk pengurusan
kegiatan impor.
·
Membenarkan
untuk pembuatan dokumen impor PT Meraseti Logistik menggunakan surat penjelasan
(sujel) dari 2016 dan 2017.
·
Membenarkan
adanya dibayarkan inklaring dari Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI,
Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT
PERWIRA ADHITAMA SEJATI kepada PT Meraseti Logistik sebagaimana yang telah
disepakati dengan Terdakwa BUDI HARTONO
LINARDI.
Sidang selanjutnya akan
dilaksanakan pada Senin 08 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa
Penuntut Umum. (K.3.3.1).

