DES, Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk.Ditahan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung
-Baca Juga
DES, Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk.Ditahan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 27 April 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Adapun 1
orang Tersangka tersebut yaitu DES
selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 s/d
sekarang. Untuk mempercepat proses
penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April
2023 s/d 17 Mei 2023.
Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui
pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen
pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan
yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna
memenuhi permintaan Tersangka.
Akibat perbuatannya, Tersangka
DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).