Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 06 April 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1. Tersangka LAMBOK PARULIAN
SIMAMORA dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2.
Tersangka I NYAK AZIS BAEHA alias AMA DANDI, Tersangka II RISMAN SALEH ZAI alias AMA IKHWAN, Tersangka III SUDIRMAN ACEH alias AMA FEBI,
Tersangka IV ROMI SEPTYAWAN LAROSA alias AMA JEA, dan Tersangka V HILARIUS
YUSMAN NDRURU alias AMA AGRA dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang
disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang
Penganiayaan.
3. Tersangka MAWARDIN ZAI alias AMA IREN dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang
disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
4. Tersangka SANDI FERY als SANDI bin KASMIR dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka ABDUL
RAHMAN RUMAKUR dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian
Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
·
Telah dilaksanakan
proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah
memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka belum pernah
dihukum;
·
Tersangka baru pertama
kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara
tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak
akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara
sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban
setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan
membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon
positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada
Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

