Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penegakan Hukum Humanis Mempertemukan Keluarga di Bulan Suci Ramadhan
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penegakan Hukum Humanis Mempertemukan Keluarga di Bulan Suci Ramadhan
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 18 April 2023 bertempat di ruang kerja Jaksa Agung, dalam bincang ringan dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jaksa Agung tersenyum bahagia mengingat akan tibanya Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Jaksa
Agung menyampaikan dalam kunjungan kerja virtual pada Senin 17 April 2023 lalu,
ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, salah satunya yaitu
memastikan seluruh listrik di kantor tidak dalam keadaan menyala, sebab
keamanan tempat kerja harus menjadi prioritas. Jaksa Agung juga menitipkan
pesan kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa untuk merayakan hari raya Idul
Fitri dengan penuh kesederhaan dan khidmat. “Selamat mudik dan berkumpul
bersama keluarga. Saya titip pesan agar jangan pamer ataupun flexing selama di kampung halaman. Bangun kepekaan sosial dan empati di
masyarakat,” ujar Jaksa Agung. Selain itu, Jaksa Agung juga melarang warga
Adhyaksa untuk mengadakan open house, serta
berpesan agar masuk kantor tepat waktu sebab tidak ada toleransi bagi pegawai
yang telat datang, asal alasannya tepat.
Selanjutnya,
Jaksa Agung mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) untuk
memperhatikan penegakan hukum humanis yakni penghentian perkara melalui
keadilan restoratif, terutama di bulan suci Ramadhan. “Ini adalah kesempatan
bagi kita untuk mempertemukan mereka (Tersangka) dengan keluarga, sehingga
pendekatan dengan korban dan keluarga korban menjadi sangat berarti dalam
mendapatkan kata maaf, sebab kunci utamanya adalah perlindungan terhadap korban,” ujar Jaksa Agung.
Sejak
awal Ramadhan 22 Maret 2023 s/d 17 April 2023, sebanyak 228 perkara telah dihentikan melalui keadilan restoratif. Adapun
mereka yang dihentikan perkaranya tidak perlu melanjutkan prosesnya sampai
pengadilan, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga untuk merayakan
hari raya Idul Fitri. “Keberhasilan penyelesaian perkara ini bukan hanya
menjadi catatan Kejaksaan Agung, tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf
bagi mereka yang melakukan kejahatan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa
Agung menuturkan bahwa tidak semua perkara dapat dihentikan melalui keadilan
restoratif karena harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif. Meski demikian, Jaksa Agung menyampaikan adanya kemungkinan untuk
revisi persyaratan substantif dalam peraturan tesebut seperti ancaman hukuman
maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp2,5 juta. Hal tersebut dikarenakan melihat
perkembangan hukum saat ini dan hal diatas sudah tidak relevan lagi. “Karena
apabila bicara tentang keadilan, maka tidak bisa dikaitkan dengan angka, tetapi
nurani dan kondisi riil para pihak dalam perkara tesebut,” ujar Jaksa Agung.
Lebih
lanjut Jaksa Agung menegaskan, bahwa konsep dari penegakan hukum humanis adalah
memanusiakan manusia, sehingga melalui keadilan restoratif maka memberikan
perlindungan dan perbaikan terhadap korban untuk memperoleh kesepakatan damai guna
meminimalisir terjadinya resistensi dimasyarakat, serta berdampak pada mengurangi
biaya penanganan perkara yang saat ini sudah mulai dirasakan. Sistem ini sudah
mulai dianut oleh beberapa negara sistem hukum anglo saxon dan juga diadopsi
oleh negara-negara penganut sistem hukum eropa kontinental. Dalam penegakan
hukum modern, keadilan tidak memiliki batasan sistem, tetapi lebih memperhatikan
pada kebutuhan masyarakat modern akan keadilan.
Selanjutnya,
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI telah melaksanakan program Mudik Bareng Jaksa Agung yang
diinisiasi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Melalui program ini,
Kejaksaan RI berhasil memberangkatkan 726 orang pemudik dengan 14 bus tujuan
Solo, Semarang, Yogyakarta, Tasikmalaya, Lampung, Surabaya, dan Garut. “Kami
turut mendukung program pemerintah dalam rangka mengantisipasi kemacetan dan
penggunaan kendaraan motor untuk mudik lebaran. Di samping itu, mudik gratis
ini dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, dan pendaftarannya
dilakukan melalui link yang telah disediakan. Saya berharap program Mudik Bareng Jaksa Agung ini dapat menjadi
program yang berkelanjutan,” ujar Jaksa Agung.
Bincang
ringan antara Jaksa Agung dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum ditutup dengan
ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, serta memohon maaf lahir batin
kepada seluruh pihak khususnya insan Adhyaksa. Jaksa Agung berharap semoga Idul
Fitri tahun ini penuh dengan keberkahan dan hikmah untuk kita semua. (K.3.3.1).