JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 04 April 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka ROY FIRMAN ZEBUA als ROY dari
Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2.
Tersangka JULIANUS Pgl JUL bin NAFTALIH dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka ASMAR HARAHAP dari
Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka MUNAWAR
bin
CUT RADEN dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka PITRIANI als ANI binti M. YUNUS dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
6. Tersangka FITRIANA als ANA binti M. YUNUS dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
7.
Tersangka SULAIMAN als LEMAN bin ILYAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka LUSRI SARUMPAET SIBARANI bin alm. NAEL SARUMPAET SIBARANI dari
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
9. Tersangka BASRI bin alm BAHARUDDIN dari
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf C
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka MUDIM SYAMSUDI bin SYAMSUDI dari
Kejaksaan Negeri Bengkayang yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal
76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
11.
Tersangka YOGA
HENDRIAWAN bin SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12.
Tersangka WAJIR
HADJU, S.Pd alias WAJIR dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka
melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
13.
Tersangka RIA
SUCI UTAMI binti SURYANTO dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka
melanggar Pasal 310 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
14.
Tersangka BUCHARI NASUTION bin ZAINUDDIN NASUTION dari
Kejaksaan Negeri Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
15.
Tersangka RIZKY SAKA PRASETYAWAN bin WAWAN dari
Kejaksaan Negeri Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
16.
Tersangka IFNU RAZAQ bin ANZAL dari Kejaksaan
Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda
atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian
dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum
Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).