JAM-Pidum Menyetujui 30 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 30 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 12 April 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka M.
HATTA SUNARYANA bin
alm
SUNARTO dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka MUKSAL
MINA bin
NURDIN dari
Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
3.
Tersangka IDRIS
bin
AFAN alias
LAWEUNG dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka ARI FATHAM MUBINA bin HENDRI dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka LISTITA
KOMA binti
AMIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka HENDRI
bin
SUARTI dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan (berkas perkara pertama).
7.
Tersangka HENDRI
bin
SUARTI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas
perkara kedua).
8.
Tersangka PADLI SYAHRI bin M. ALI dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan (berkas perkara pertama).
9.
Tersangka PADLI
SYAHRI bin
M. ALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas
perkara kedua).
10.
Tersangka RIKA
PALIA SUCI binti
SYAHRI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11.
Tersangka RAMLAN
alias
RAMADAN bin
alm.
SALIM dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12.
Tersangka AGUSTIA
bin
M. YAHYA dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka
melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
13.
Tersangka ROSYADI
alias
EDI GABE bin
YAMUDIN dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14.
Tersangka SURONO
alias
SURYA bin
SUPRIHATIN dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
15. Tersangka WARSENO
alias
SENO dari
Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan subsidair Pasal 107 huruf d Undang-Undang
RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP.
16.
Tersangka MUHAMMAD
YUNUS ZULKARNAIN dari Kejaksaan Negeri Belawan yang disangka melanggar Pertama
Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
17.
Tersangka GELPIN SIMANJUNTAK als GELPIN dari
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo.
Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1)
jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
18. Tersangka I DEISI
MENTAHARI alias
EME dan Tersangka II SYANE KATIMBUL dari Kejaksaan
Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
19.
Tersangka I JEMI alias JIMI
dan Tersangka II ARIS TARKUS A. TAMERU alias ARIS dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
20.
Tersangka ADITYA M alias
ALLUNG bin MUHTAR alias KELANA dari Kejaksaan Negeri Bulukumba
yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21.
Tersangka ASRIYADI alias
ADI COMMI bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Makassar yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
22.
Tersangka LAWI bin
LAMBATONG dari Kejaksaan Negeri Sidenreng
Rappang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
23.
Tersangka I ACHMAD RIFAY alias AMBON bin MUHAMAD NOOR dan
Tersangka II SUKMA B SAKMIN dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (2) KUHP
tentang Pemerasan atau Pasal 335 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
24.
Tersangka RAMADHAN alias ADON bin RAHMAT NASIR dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP
tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
25.
Tersangka DIKI PRIYATNA bin SUGIRMAN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
26.
Tersangka SAMSUDIN alias SAM bin DERAYO JEN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 480
ke-1 KUHP tentang Penadahan.
27.
Tersangka IMAM ZARKASIH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
28.
Tersangka DIKI FIRMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
29.
Tersangka I ROZIK
KUMULLOH alias ULOH bin MARDANI dan Tersangka II FAIZ
FERDIANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan.
30.
Tersangka RAHMA NOVINISA binti DARNIS dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

