SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN TERDAKWA ARIS ROSIDI DALAM PERKARA PENCABULAN TERHADAP ANAK
-Baca Juga
SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN TERDAKWA ARIS ROSIDI DALAM PERKARA PENCABULAN TERHADAP ANAK
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 pukul 15.30 WIB s.d Selesai bertempat di pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Terhadap terdakwa Aris Rosidi dalam perkara Pencabulan terhadap Anak dengan inisial AT
Bahwa Identitas Terdakwa yakni ARIS ROSIDI tempat lahir : Malang, umur / tanggal lahir : 60 tahun / 28 Agustus 1961, Jenis Kelamin Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia, tempat Tinggal Kelurahan Sisir Kecamatan Batu, Kota
Batu, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta, Pendidikan : tidak Sekolah
Sebagaimana Pasal 2
angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara
Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa ARIS ROSIDI dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom
Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga
pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus
perkara tersebut sama dengan dengan amar putusan yang berbunyi :
1.
Menyatakan
terdakwa ARIS ROSIDI Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukannya perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat
(1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang
telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal
65 ayat (1) KUHP Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa ARIS RASIDI dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh)
tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
dan membayar denda sebesar Rp. 625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
3.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya
perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
rupiah).
Bahwa Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Aris Rasidi dengan Tuntutan 12 (dua belas) tahun Penjara dan Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap Pikir - Pikir.(*).