SIDANG PUTUSAN PERKARA NARKOTIKA
-Baca Juga
SIDANG PUTUSAN PERKARA NARKOTIKA
KOTA MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Terdakwa PAS (28 th) seorang warga Kel. Pangentan Kec. Singosari Kabupaten Malang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,5 (satu koma lima) gram.
Terhadap perbuatan Terdakwa PAS Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.
Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut pada Hari Senin 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Malang, Majelis Hakim memutus Terdakwa PAS selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara.
Adapun kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 Terdakwa PAS menerima narkotika sabu dari HENDRA (DPO) dengan cara “diranjau” di pinggir jalan Jl. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang sebanyak 1 (satu) plastik klip plastik berisi sabu sebanyak 2½ gram. Terdakwa PAS diminta untuk memecah/membagi sabu yang sudah diterima Terdakwa untuk kemudian diranjau lagi menunggu petunjuk lagi dari HENDRA DPO).
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, Terdakwa ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil.
Terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut.(*).


