TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN POROS DAN JEMBATAN PANGALLA - AWAN SUMBER APBN -TP TA. 2014 PADA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. TORAJA UTARA
-Baca Juga
TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN POROS DAN JEMBATAN PANGALLA - AWAN SUMBER APBN -TP TA. 2014 PADA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. TORAJA UTARA
SULSEL,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22.30 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla - Awan sumber APBN - TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.
Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, amarnya yaitu :
1.
Menyatakan Terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias
HARRY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap
terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
2.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Menghukum Terdakwa
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79 (dua milyar Sembilan
ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh
ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen) dimana Terdakwa Sudah
melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,-
(tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017, Apabila Terdakwa tidak
melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
6 (enam) bulan;
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa
HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY terbukti
melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah
terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY mengetahui putusan pemidanaannya
diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa HARIANTO PARRUNG,
ST Alias HARRY sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak
beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan
eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN
KEJAKSAAN RI.
Atas
perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer
Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa HARIANTO
PARRUNG, ST Alias HARRY di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia
Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.(*).