1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Tol Japek II (Obstruction of Justice)
-Baca Juga
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Tol Japek II (Obstruction of Justice)
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 15 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Adapun 1 orang Tersangka
tersebut yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero)
Tbk. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IBN dilakukan
penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 s/d 03 Juni 2023 di Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Tersangka IBN melakukan perbuatan
memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak
sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan
menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi
terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (K.3.3.1).