1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma (PT GTS)
-Baca Juga
1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma (PT GTS)
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 15 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, yaitu BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017.
Untuk mempercepat proses penyidikan,
Tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 s/d 03 Juni 2023.
Adapun peran Tersangka BR
dalam perkara ini yaitu:
·
Bersama-sama dengan para Tersangka lain
(yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) secara melawan hukum membuat
perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen,
perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan
pelanggan.
·
Selanjutnya untuk mendukung pencairan
dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan
dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya
kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184
Akibat perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka,
maka jumlah Tersangka dalam perkara ini
sebanyak 7 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka
HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR. (K.3.3.1).

